Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Waspada Omicron
Ini Yang Harus Dilakukan Pemerintah, Jika Ada WNI Yang Terpaksa Ke LN
Jumat, 14 Januari 2022 09:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Di tengah situasi penyebaran Covid yang kembali melonjak, yang terutama dipengaruhi oleh penyebaran varian Omicron, bepergian ke luar negeri memang sangat tidak dianjurkan. Sebab, bisa memicu kenaikan kasus impor, yang pada akhirnya meningkatkan jumlah kasus terkonfirmasi di Indonesia.
Tapi, apa jadinya bila ada WNI terpaksa bepergian ke luar negeri, karena ada hal yang penting?
Terkait hal tersebut, mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara Prof. Tjandra Yoga Aditama mengatakan, ada 7 hal yang bisa dilakukan pemerintah untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Baca juga : Airlangga: Operasi Pasar, Langkah Konkret Pemerintah Stabilkan Harga Bahan Pangan
"Pertama, harus ada penjelasan komunikasi risiko yang baik, jelas, transparan, berdasar data, tentang risiko bahaya tertular penyakit. Kedua, menjelaskan ke publik tentang situasi Omicron di dunia, hari per hari, termasuk perkembangan di kota-kota negara di luar negeri. Misalnya, seperti informasi yang selalu disampaikan CDC USA ke warga negara Amerika Serikat, dengan berbagai level kewaspadaan dan persiapan yang perlu dilakukan," jelas Prof. Tjandra.
Ketiga, semua WNI yang terpaksa harus di luar negeri sekarang ini, harus selalu dalam pengawasan KBRI/KJRI setempat.
Keempat, kalau ada yang sakit di luar negeri, maka penanganannya bukan hanya harus dilakukan di sana, tetapi juga diinformasikan ke Indonesia untuk antisipasinya.
Baca juga : Kadin Dukung Kebijakan Pemerintah Jinakkan Harga Minyak Goreng
Kelima, terkait pengawasan kesehatan di pesawat terbang, yang akan keluar dari Indonesia harus dalam kendali Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kita. Sesuai mekanisme dalam International Health Regulation (IHR - 2005).
"Keenam, kalau WNI datang dari luar negeri, maka tentu harus ikuti prosedur karantina kesehatan," ujar Prof. Tjandra, yang juga Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI.
Prosedur karantina kesehatan yang dimaksud meliputi empat hal. Pertama, data kesehatan perjalanan lengkap. Kedua, harus menjalani PCR di awal dan akhir masa karantina. Ketiga, menjalani karantina sesuai aturan. Keempat, kalau hasil PCR positif, maka harus dilakukan isolasi dan penanganan pasien.
Baca juga : Kena Omicron, Apa Yang Harus Dilakukan?
"Ketujuh, setelah selesai masa karantina dan isolasi, maka informasi mengenai yang bersangkutan harus diberikan ke Puskesmas setempat. Agar tetap dalam pengawasan, walaupun sudah melakukan aktivitas di masyarakat," pungkasnya. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya