Dark/Light Mode

Klaim Namanya Dicatut Panitera, Hakim Itong: Seperti Dongeng...

Jumat, 21 Januari 2022 02:08 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya Hendro sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga : Balik Badan Ketika Konferensi Pers, Hakim Itong: Itu Omong Kosong!

Sementara itu, Itong dan Hamdan sebwgai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.