Dark/Light Mode

Klaim Namanya Dicatut Panitera, Hakim Itong: Seperti Dongeng...

Jumat, 21 Januari 2022 02:08 WIB
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membuat heboh saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumumkan statusnya sebagai tersangka, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1).

Itong, yang "dipajang" menghadap tembok, diapit dua tersangka lainnya, tiba-tiba membalikkan badannya, dan membantah melakukan suap.

Ditanya soal itu, Itong mengaku melakukannya lantaran dirinya mengaku tak tahu menahu soal transaksi suap antara Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dengan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono.

Baca juga : Balik Badan Ketika Konferensi Pers, Hakim Itong: Itu Omong Kosong!

"Yang tertangkap tangan itu Hamdan. Dan pengacaranya itu, saya nggak kenal ya," tegasnya, saat hendak digiring menuju Rutan KPK, Jumat (21/1).

Itong juga mengaku tidak pernah bertemu Hendro sebelumnya, tidak ada hubungan apa pun dan tidak pernah memerintahkan apa pun pada Hamdan. "Tapi ketika hamdan sama itu melakukan transaksi, dikaitkan dengan saya sebagai hakimnya. Itu saya nggak terima," tegasnya.

"Dan tadi cerita-cerita itu seperti dongeng, saya jadi bsru tahu tadi ada uang 1,3 (miliar), nggak pernah saya. Tapi ya sudah lah," ucap Itong, pasrah.

Baca juga : Perayaan Malam Natal Di Pontianak Berjalan Tertib Dan Lancar

Apakah Itong siap membuktikan perkataannya? Dia pesimis. "Membuktikannya sulit, karena anggapan pasti saya tahu, dianggap saya memerintahkan," jawabnya.

Padahal, kata Itong, apa yang dituduhkannya semata-mata hanya keterangan dari Hamdan. "Bahwa saya katanya menerima uang Rp 140 juta tadi, padahal saya nggak pernah. Saya tanyakan bukti dari mana? Ada bukti dari mana? Kalau buktinya hanya Hamdan yang ngomong, aduh saya kan nggak bisa percaya," keluh Itong.

KPK menetapkan Itong jadi tersangka karena diduga menerima suap untuk mengurus kasus permohonan pembubaran PT SGP. Itong yang menjadi hakim tunggal dalam perkara itu dijanjikan sejumlah oleh pengacara perusahaan itu, Hendro Kasiono, dijanjikan sejumlah uang untuk menjatuhkan putusan sesuai keinginannya.

Baca juga : KY Rekomendasikan Sanksi terhadap 85 Hakim Yang Terbukti Langgar KEPPH

Yakni, mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang dibagi sejumlah Rp 50 miliar.

Sebagai tanda jadi, Hendro menyerahkan uang Rp 140 juta lewat PHamdan. Ketiganya pun dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (19/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.