Dark/Light Mode

Balik Badan Ketika Konferensi Pers, Hakim Itong: Itu Omong Kosong!

Kamis, 20 Januari 2022 23:59 WIB
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaini Hidayat (kanan belakang), membantah saat dietetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (20/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) Itong Isnaini Hidayat (kanan belakang), membantah saat dietetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Kamis (20/1). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat membuat heboh saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengumumkan statusnya sebagai tersangka, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1).

Itong, yang "dipajang" menghadap tembok bersama tersangka lainnya, tiba-tiba membalikkan badannya, dan membantah melakukan suap.

Hal itu terjadi, saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan keprihatinannya terhadap masih adanya hakim dan panitera pengadilan yang melakukan korupsi. "KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi, terlebih melibatkan seorang hakim….," ucap Nawawi.

Baca juga : MK Kasih Angin Surga

Mendengar kata "hakim", Itong yang berada di ujung kanan, membalikkan badan dan langsung membantah. "Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. itu omong kosong," tegasnya sambil mengangkat kedua tangannya yang terborgol.

Sontak, petugas pengamanan langsung menghampiri Itong. Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.

Tapi saat penyidik menunjukkan barang bukti sejumlah uang, Itong masih saja terus berusaha membalikkan badan. Petugas terus memintanya tenang. 

Baca juga : Perangi Omicron, Kita Pasti Menang

Nawawi sendiri hanya melirik, lalu tetap melanjutkan pernyataannya. Usai konferensi pers, Nawawi menanggapi insiden itu dengan dingin.

"Bagi kami, silakan mau bereskpresi seperti apa aja, mau teriak mau apa, KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," tegasnya.

KPK menetapkan Hakim Itong Isnaeni sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Selain Itong, KPK juga menetapkan Panitera Pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono sebagai tersangka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.