Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BPJS Kesehatan Tetapkan NIK Jadi Identitas Kepesertaan JKN-KIS

Rabu, 26 Januari 2022 13:50 WIB
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron (kedua kanan) dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kedua kiri) saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, di Bali, Rabu (26/1). (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron (kedua kanan) dan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (kedua kiri) saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, di Bali, Rabu (26/1). (Foto: Dok. BPJS Kesehatan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka memberikan kemudahan peserta dalam mengakses layanan, BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal ini dilakukan mengingat NIK adalah kunci penting dalam menentukan setiap akses pengelolaan data, validitas dan eligibilitas data ketika peserta mengakses pelayanan Program JKN-KIS.

Baca juga : Catat! NIK Bakal Jadi Nomor Kepesertaan BPJSKes

“Selama ini BPJS Kesehatan telah memanfaatkan NIK sebagai keyword data kepesertaan tunggal untuk mencegah terjadinya duplikasi data dalam proses pendaftaran program JKN-KIS," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron saat meresmikan Pemanfaatan NIK sebagai Nomor Identitas Peserta JKN-KIS, di Bali, Rabu (26/1).

Ghufron menambahkan, dengan dukungan penuh serta semangat penuh kolaborasi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri, kami mengoptimalkan penggunaan NIK, bukan hanya untuk mengakses layanan administrasi kepesertaan namun lebih jauh dapat digunakan untuk mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan.," ujar Ghufron.

Baca juga : Kawal BPJPH, KSP Bakal Terbitkan 10 Juta Sertifikasi Halal Bagi UMKM

 Penggunaan NIK menurut Ghufron sebagai identitas peserta JKN-KIS juga selaras dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada pasal 13 huruf a bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.