Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Gebrakan Kakanwil BPN Banten, Seluruh Kantah Sebet Penghargaan Ombudsman

Kamis, 27 Januari 2022 20:44 WIB
Para Kepala Kantor Pertanahan se-Banten menerima piagam predikat zona hijau dari Ombudsman atas kepatuhan pada standar pelayanan tinggi kepada masyarakat. (Foto: Kanwil BPN Banten)
Para Kepala Kantor Pertanahan se-Banten menerima piagam predikat zona hijau dari Ombudsman atas kepatuhan pada standar pelayanan tinggi kepada masyarakat. (Foto: Kanwil BPN Banten)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rudi Rubijaya belum genap satu tahun menjadi orang nomor satu di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten, namun sejumlah penghargaan bergengsi berhasil diraih. Seperti predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) untuk Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang, dan predikat sebagai zona hijau untuk seluruh Kantah yang ada di Banten dari Ombudsman Banten.

Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten kembali melakukan penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Banten, Kamis (27/1). Kepala Ombudsman Banten Dedy Irsan mengatakan, kali ini pihaknya menyerahkan penilaian tersebut kepada seluruh Kantah di Banten dan Kanwil BPN Banten Kakanwil BPN Banten Rudi Rubijaya, para Kepala Bidang (Kabid) Kanwil BPN Banten, dan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha serta Kepala Kantah se- Banten. Penyerahan disaksikan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.

Baca juga : Wapres Minta Percepat Penanganan Omicron

“Ombudsman Republik Indonesia sejak tahun 2015 telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap penyelenggara pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Kementerian dan Lembaga,” terang Dedy, Kamis malam (27/1).

Menurutnya, penilaian ini bertujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi, yang meliputi penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik pada 2021. Penilaian dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia kepada 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dengan periode pengambilan data dari Juni hingga Oktober 2021.

Baca juga : Sebabkan Kebutaan, Segera Deteksi Dini Penyebab Glaukoma

“Penilaian dilakukan guna percepatan penilaian kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024,” ujarnya.

Dari penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2021, didapatkan hasil bahwa seluruh Kantah di wilayah Banten mendapatkan zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. “Artinya, seluruh Kantah yang ada di Banten sangat patuh terhadap standar pelayanan publik dan mendapat predikat zona hijau,” tuturnya.

Baca juga : Paksakan Ajaran Ke Orang Lain Adalah Pelanggaran Hak Beribadah

Dalam penilaian tersebut, nilai tertinggi diraih Kantah Kabupaten Serang dan Kantah Kabupaten Tangerang dengan nilai 92,89 dari skala 100. Di bawahnya ada Kabupaten Lebak dengan nilai 89,35, Kota Tangerang dengan nilai 87,63, Kota Cilegon dengan perolehan ilai 87,28, Kota Tangerang Selatan dengan nilai 86,22, dan Kabupaten Pandeglang dengan nilai 82,50.

“Dari hasil penilaian tersebut, seluruh Kantah di Banten masuk dalam zona hijau. Hal ini merupakan capaian dan prestasi yang didapat seluruh Kantor Pertanahan dan Kanwil BPN Provinsi Banten," ujar Dedy.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.