Dark/Light Mode

Mulai 12 Januari, Wisatawan Asing Bisa Berkunjung Ke Bali Dan Kepri

Senin, 31 Januari 2022 22:03 WIB
Foto/Dok Kemenparekraf
Foto/Dok Kemenparekraf

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau mulai 12 Januari 2022.

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.

Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA (Warga Negara Asing) memiliki visa kunjungan.

Baca juga : Setelah Deklarasi, Relawan Puan DKI Langsung Aksi Beri Bantuan Ke UMKM

“Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan”, tutur Achmad dikutip dari website Imigrasi, Senin (31/1).

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 dolar AS.

Dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

Baca juga : KPK Pastikan Tuntutan Azis Syamsuddin Sesuai Aspek Keadilan Dan Kebenaran

“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19,"ujar Achmad.

Pintu Masuk Kedatangan

Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.

Baca juga : Makin Akrab, Anies Berkunjung Ke Kantor Amran Sulaiman

Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.

“Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,”pungkasnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.