Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dilimpahkan Ke Jaksa, Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Segera Diadili
Rabu, 16 Februari 2022 14:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas perkara Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra. Dia akan segera diadili dalam kasus dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing.
"Telah dilaksanakan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti pada 15 Februari 2022 atas nama tersangka AP (Andi Putra) atau Bupati Kuansing dari tim penyidik ke tim jaksa KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (16/2).
Baca juga : Mendag Girang Harga Migor Sesuai Harapan
Andi saat ini menjadi tahanan jaksa sampai 6 Maret 2022. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, jaksa akan melengkapi dakwaan selama 14 hari kerja. Setelah rampung, dakwaan itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," imbuhnya.
Baca juga : Diresmikan Ridwan Kamil, Taman Kota Kuningan Telan Biaya Rp 25 Miliar
Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso sebesar Rp 700 juta. Suap itu diduga diberikan untuk memperpanjang hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari milik Sudarso.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya