Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan dan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua terdakwa kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan itu akan segera menjalani persidangan.
"Selasa (18/1) tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (19/1).
Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, PT Merial Esa Segera Jalani Persidangan
Dengan pelimpahan berkas dakwaan tersebut, maka penahanan keduanya menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Wawan Ridwan masih akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Alfred Simanjuntak ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Budhi Sarwono Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Semarang
"Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya