Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPU-Bawaslu Minim Wanita
DPR Kena Tuding Langgar Konstitusi
Minggu, 20 Februari 2022 09:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi II DPR telah memilih 7 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan 5 anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Sialnya, 12 nama yang terpilih itu tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perwakilan perempuan.
“Saya sangat menyesalkan DPR, khususnya Komisi II DPR yang tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Padahal, jelas aturannya meminta pengisian keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” kata anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Menurutnya, keterwakilan perempuan tidak bisa dianggap menempatkan perempuan ala kadarnya. Dengan mengabaikan aspirasi banyak komponen masyarakat, artinya ada indikasi buruk terhadap masa depan pemilu yang lebih inklusif dan ramah perempuan 2024 mendatang. “Saya pesimistis keterwakilan perempuan di bidang politik akan semakin meningkat,” sesalnya.
Baca juga : Pakar Bantah Hubungan Autisme Dengan Konsumsi Air Galon
Direktur Eksekutif Perkumpulan Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati juga menyayangkan hal yang sama. Dia mengingatkan, minimnya perwakilan perempuan dalam anggota KPU-Bawaslu akan mempengaruhi keterlibatan perempuan dalam Pemilu 2024. Sebab, ditegaskannya, penyelenggara pemilu memiliki posisi strategis sebagai pengambil kebijakan, sosialisasi, serta pendidikan pemilih.
“Padahal keterwakilan perempuan bisa memberikan efek bola salju terhadap peningkatan partisipasi perempuan dalam institusi politik karena menghadirkan ruang keadilan pemilu yang lebih ramah terhadap perempuan,” tandasnya.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari pun kecewa berat. “Sekarang kita tahukan ternyata DPR melanggar undang-undang yang dibuatnya,” kata Feri dalam akunnya Twitternya, @feriamsari, kemarin.
Baca juga : Bamsoet Dukung MK Lakukan Transformasi Digital Di Bidang Konstitusi
Soal kompetensi anggota KPU dan Bawaslu memang penting. Namun, bukan mengabaikan keterlibatan perempuan. “Yang paham kebutuhan pemilih perempuan tentu saja penyelenggara perempuan. Apalagi jumlah pemilih perempuan lebih banyak,” ingatnya.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus beralasan, ada banyak faktor yang menjadi pertimbangan menentukan calon anggota KPU dan Bawaslu. Selain keterwakilan perempuan, faktor kapasitas, integritas hingga independensi juga menjadi pertimbangan.
“Tuntutan masyarakat kan kapasitas, kapabilitas, integritas, independensi, mampu bekerja keras. Sehingga tersaring hanya satu orang,” kilah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Baca juga : Bawa Mobil Tanpa Nyetir? Anda Bisa Lakukan Di Negara Ini
Apalagi Pemilu 2024 akan sangat kompleks. Sehingga diperlukan anggota penyelenggara pemilu yang mumpuni di segala aspek. Namun begitu, Guspardi tetap mendorong KPU-Bawaslu yang baru ini memperhatikan keterwakilan 30 perempuan ini. Dengan, mewujudkan hal itu pada struktur keanggotaan KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Pengesahan penetapan anggota KPU dan Bawaslu terpilih dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/2). Tujuh anggota KPU terpilih yaitu Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Muhammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Sementara lima anggota Bawaslu terpilih adalah Lolly Suhenty, Puadi, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler Malonga. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya