Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Hari Ini MK Putuskan Soal Syarat Nyapres
Gatot Nangis Apa Tertawa
Kamis, 24 Februari 2022 08:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan putuskan gugatan Presidential Threshold (PT) sebagai syarat capres yang diajukan eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Apakah Gatot akan tersenyum lebar karena harapannya agar syarat nyapres jadi O persen dikabulkan MK? Atau Gatot akan menangis karena MK kembali menolak gugatan tersebut?
Presidential threshold itu diatur dalam pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur pasangan calon presiden diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Aturan itu telah 14 kali digugat sejak 2017. Namun, belum ada satu gugatan pun yang dikabulkan MK.
Baca juga : Ini Penjelasan BNI Soal Kado Mesin ATM Untuk Raffi-Nagita
Nah, Gatot mencoba mengajukan gugatan pasal tersebut. Gatot ingin PT tersebut jadi 0 dengan Nomor 70/PUU-XIX/2021 itu, akan diputus MK bersamaan dengan enam perkara lainnya yang semuanya sama-sama menuntut penghapusan PT dari sistem pemilihan presiden.
Selain digugat Gatot, perkara ini juga dimohonkan oleh politisi Partai Gerindra, Ferry Juliantono. Juga, diajukan oleh beberapa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Juru Bicara MK, Fajar Laksono membenarkan, hari ini pihaknya bakal memutus gugatan yang dilayangkan Gatot Cs itu. “Betul (putusan hari ini),” kata Fajar, kemarin.
Baca juga : Gatot Dapat Tenaga Baru
Kepada para penggugat dan masyarakat, Fajar meminta mempercayai Majelis Hakim. Pihaknya akan bersikap arif dalam memutuskan perkara ini. Apalagi semua prosesnya digelar transparan. “Jika sudah demikian, apa lagi, clear kan? mari kita tunggu, seperti apa putusannya besok (hari ini),” pintanya.
Untuk diketahui, dalam permohonannya, Gatot meminta MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi. Ia menilai, aturan itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.
Gatot berpendapat, aturan itu merugikan pemilih lantaran menghalangi warga mendapat kandidat terbaik bangsa. Dia juga menilai PT telah menimbulkan jual beli kandidasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya