Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili
Senin, 7 Maret 2022 13:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Orang nomor satu di Kuansing tersebut bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Baca juga : Sopir = Direktur, Satpam = Komisaris
"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/3).
Seiring pelimpahan tersebut, penahanan Andi Putra telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun, saat ini yang bersangkutan masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Penyuap Rahmat Effendi Segera Disidang
"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.
Adapun Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan terhadap Andi Putra. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya