Dark/Light Mode

Berkas Perkara Dilimpahkan, Bupati Kuansing Andi Putra Segera Diadili

Senin, 7 Maret 2022 13:50 WIB
Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Orang nomor satu di Kuansing tersebut bakal segera diadili dalam kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Baca juga : Sopir = Direktur, Satpam = Komisaris

"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/3).

Seiring pelimpahan tersebut, penahanan Andi Putra telah beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Namun, saat ini yang bersangkutan masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Penyuap Rahmat Effendi Segera Disidang

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama, yaitu pembacaan surat dakwaan," imbuhnya.

Adapun Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan terhadap Andi Putra. Pertama, Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan kedua, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.