Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Berkas Dilimpahkan, Penyuap Rahmat Effendi Segera Disidang

Jumat, 4 Maret 2022 18:18 WIB
Direktur PT MAM Energindo Ali Amril. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur PT MAM Energindo Ali Amril. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan empat orang tersangka pemberi suap kepada Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Keempat orang itu, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Rahmat Effendi Cs

Dengan rampungnya berkas penyidikan ini, keempat tersangka pemberi suap kepada Rahmat Effendi itu bakal segera diadili.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara keempat tersangka dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tahap II. 

Baca juga : Berkas Perkara Dilimpahkan, Dodi Reza Alex Noerdin Dkk Segera Disidang

"Berkas perkara para tersangka pemberi suap dalam perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya hari ini tim penyidik telah menyerahkan para tersangka AA (Ali Amril) dan kawan-kawan kepada tim jaksa KPK beserta barang buktinya," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (4/3).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Ali amril dan tiga tersangka lainnya menjadi kewenangan tim jaksa penuntut. Keempatnya akan menjalani penahanan lanjutan selama 20 hari hingga 23 Maret 2022.

Baca juga : Upaya Peningkatan Keselamatan Di Perlintasan Sebidang

Ali memastikan, tim jaksa akan merampungkan surat dakwaan keempat tersangka dalam waktu 14 hari kerja. Nantinya, surat dakwaan itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. "Perkembangannya akan disampaikan," tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.