Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah kembali melakukan penyesuaian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya, Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah divaksin dosis 3 atau booster diperbolehkan karantina selama 3 hari.
Akun @perupadata mengungkapkan beberapa penyesuaian lain yang dilakukan Pemerintah untuk daerah PPKM Level 3. Seperti acara seni budaya dan kantor yang diperbolehkan Work From Office (WFO) masing-masing maksimal 50 persen.

Berita Terkait : PPKM Diperpanjang, 66 Kabupaten/Kota Berstatus Level 3, Jakarta Termasuk
Kegiatan sosial kemasyarakatan dan tempat wisata di daerah PPKM Level 3 yang tadinya dibatasi maksimal 25 persen, kini mulai diterapkan maksimal 50 persen.
“Bandara Juanda dan Ngurah Rai juga akan lebih dibuka untuk penerbangan internasional,” ujar @perupadata.
Berita Terkait : DPN PKP Tak Akan Lindungi Kadernya Jika Terbukti Bersalah
Akun @drjeffaloys mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan Pemerintah yang memangkas waktu karantina bagi PPLN menjadi 3 hari. Kebijakan itu tidak tepat karena angka kematian sedang tinggi. “Karantina dipangkas saat kematian cetak rekor,” ujarnya.
“Katanya mau cegah dan hindari rumah sakit over kapasitas. Mana cukup karantina cuma 3 hari,” timpal @prosper_culinary. “Gagal paham lagi, rasanya kehilangan kerabat karena Covid-19 itu trauma,” tambah @digdo_mulyanto.
Berita Terkait : PMO Kopi Nusantara Bisa Sejahterakan Petani
Akun @sruwalbedah01 mengatakan, pelonggaran karantina harus disikapi dengan bijak. Dikasih kelonggaran bukan berarti seenaknya pergi ke luar negeri cuman buat jalan-jalan tidak jelas. “Kecuali memang keperluan mendesak dan bisnis. Itu pun kalau bisa by zoom, nggak perlu pergi,” katanya.
Sedangkan, akun @eddie.riyanto menilai Pemerintah terlalu terburu-buru melonggarkan kegiatan masyarakat. Pasalnya, kondisi pandemi di Indonesia belum sepenuhnya stabil.
Selanjutnya
Tags :
Berita Lainnya