Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan Yoory atas pengadaan tanah Munjul memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000.
Baca juga : Siap-siap, Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Asesmen Level PPKM
Uang hasil korupsi pembayaran atas pengadaan tanah Munjul dipergunakan Rudi dan Anja untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian mobil, apartemen dan pembayaran kartu kredit.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Uang juga digunakan untuk keperluan operasional perusahaannya salah satunya PT Rhys Auto Gallery yang masih satu grup dengan korporasi PT Adonara Propertindo. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya