Dark/Light Mode

Siap-siap, Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Asesmen Level PPKM

Minggu, 27 Februari 2022 21:47 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto IST)
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto IST)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan memberlakukan syarat vaksinasi dosis kedua untuk menentukan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) setiap daerah mulai pekan depan.

Demikian menurut Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers daring hasil rapat kabinet terbatas tentang PPKM di Jakarta, Minggu (27/2).

Baca juga : Ini Jadwal Vaksinasi Booster Bank DKI, Bisa Daftar Lewat JAKI

"Kebijakan itu akan menyebabkan peningkatan kabupaten/kota yang masuk ke level tiga dan empat. Namun tren peningkatan ini kami perkirakan akan berbalik menurun mulai minggu depan," ujarnya.

Luhut menambahkan, rincian asesmen terbaru bisa dilihat dalam Instruksi Mendagri yang akan terbit Senin (28/2). Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) itu juga menilai, syarat vaksinasi dosis kedua untuk asesmen level PPKM di daerah berhasil mendorong percepatan vaksinasi.

Baca juga : Pemerintah Masih Mikir-mikir Lakukan Vaksinasi Dosis Keempat

Sebelumnya Luhut mencatat, 21 kabupaten/kota yang tidak memenuhi syarat dosis kedua umum menjadi hanya tersisa 7 kabupaten/kota. Selain itu dosis kedua lansia dari 26 kabupaten/kota, saat ini hanya tersisa 10 kabupaten/kota.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.