Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Februari 2022 21:30 WIB
Ekd Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Ekd Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan, atau 6,5 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Dia juga diganjar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Yoory dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Baca juga : KPK Dorong Terdakwa Laporin Notaris Penilep Uang Muka..

"Menyatakan terdakwa Yoory Cornelis Pinontoan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair (Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor)," ujar Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Pengancaman, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Lalu, sebagai Dirut BUMD, ulah Yoory dinilai dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah. Dalam hal ini, Pemprov DKI.

Baca juga : Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Sementara pertimbangan yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.

Vonis ini sedikit di bawah tuntutan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.