Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, dengan terpidana Yoory Corneles Pinontoan, sudah berkekuatan hukum tetap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera mengeksekusi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya itu ke dalam penjara.
Baca juga : Siap-siap, Vaksinasi Dosis Kedua Jadi Syarat Asesmen Level PPKM
"Jaksa eksekutor KPK segera mempersiapkan proses eksekusinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/3).
Sementara untuk terdakwa lainnya, jubir berlatar belakang jaksa itu menyatakan masih menunggu sikap mereka. "Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi," imbuhnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Diketahui, Yoory tidak mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.
Vonis ini sedikit di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Yoory.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya