Dark/Light Mode

KPK Bantu UBB Susun Aturan Tata Kelola Kampus Berintegritas

Selasa, 8 Maret 2022 11:35 WIB
Foto: Humas KPK.
Foto: Humas KPK.

 Sebelumnya 
Sementara itu, Rektor UBB Ibrahim menyambut baik MoU ini, dan akan meminta dukungan KPK dalam pelaksanaan pendidikan antikorupsi di kampusnya. Ibrahim menyampaikan, UBB sudah memiliki mata kuliah antikorupsi, yaitu "UBB dan Kemajuan Peradaban" yang diwajibkan kepada mahasiswa semester 1 dan semester 2. 

Namun, dengan arahan dari KPK, UBB siap melakukan perbaikan. MoU KPK dengan UBB juga menyebutkan, kedua pihak bisa melakukan kegiatan bersama untuk melaksanakan pendidikan antikorupsi.

Baca juga : KSP: Aturan Turunan Terbit, Otorita IKN Langsung Bisa Beroperasi

Di antaranya melalui pengembangan materi dan promosi pendidikan antikorupsi, pembinaan dan pengembangan tenaga edukatif, penyelenggaraan seminar/sosialisasi/lokakarya/ pelatihan/kursus antikorupsi, dan peningkatan kesadaran dan budaya antikorupsi.

Namun yang perlu diingat, setiap penyelenggaraan kegiatan pendidikan antikorupsi tidak boleh untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.

Baca juga : HKTI Luncurkan Gerakan Kemanusiaan Segelas Beras Untuk Disabilitas

Di sisi lain, nota kesepahaman antara keduanya juga memungkinkan UBB memberikan bantuan kepada KPK. Yakni dengan menjadi ahli dalam persidangan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

MoU antara KPK-UBB juga berisi kerja sama pelaksanaan kegiatan pengkajian dan penelitian terkait korupsi, serta pendirian pusat kajian antikorupsi di UBB yang prosesnya dibantu KPK.

Baca juga : Parno Banget Ke Rusia, Pemimpin Barat Diminta Ke Dokter Jiwa

Lalu, KPK dan UBB juga bisa saling bertukar informasi dan/atau data yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing. Tapi tidak termasuk informasi yang dikecualikan oleh Peraturan perundang-undangan.

Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum ini juga turut dihadiri oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi dan Kerjasama Dwi Haryadi; Dekan Fakultas Hukum Derita Prapti Rahayu; Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Yokotani; serta Sekretaris Jurusan Hukum A. Cery Kurnia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.