Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Temukan Celah Korupsi, KPK Ungkap 6 Persoalan Tata Kelola PEN Daerah
Kamis, 3 Februari 2022 15:54 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (PEN Daerah).
Berdasarkan hasil Kajian Kebijakan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah yang dilakukan pada 2020, sedikitnya terdapat 6 persoalan yang ditemukan dalam tata kelola PEN Daerah.
"Kajian tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam UU, di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemerintah daerah di masa pandemi Covid-19. Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Kamis (3/2).
Baca juga : Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Pembangunan Ibu Kota Negara
Keenam persoalan itu adalah pertama, desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah. Kedua, belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah.
Lalu ketiga, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah. Berikutnya keempat, belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN.
Kemudian kelima, belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah. Dan terakhir, keenam, belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.
Baca juga : Rawan Korupsi, PUPR Tingkatkan Pembangunan Zona Integritas
"Atas persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," bebernya.
Rekomendasi yang disampaikan KPK meliputi revisi atas PMK 105 Tahun 2020 jo. PMK 179 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah.
Rekomendasi juga diberikan kepada Kementerian Keuangan bersama dan/atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) (Persero).
Baca juga : AP I Siap Sambut Pembukaan Koridor Bali Untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Di antaranya, meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara ondesk dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya