Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Lapas Tangerang

Selasa, 8 Maret 2022 16:25 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Senin (7/3).

Eksekusi terhadap terpidana kasus suap pengurusan perkara itu dilakukan Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : KPK Setor Uang Pengganti Eks Plt Kadis PU Muara Enim Ke Kas Negara

"Terpidana tersebut dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).

Selain itu, Azis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. "Untuk pidana denda yang dibebankan terhadap terpidana sebesar Rp 250 juta tersebut, terpidana M. Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," bebernya.

Baca juga : Kunjungi Pesantren Al-Hikmah 1, Haji Syafruddin: Umat Islam Harus Bangkit Dalam Semua Bidang

Jaksa Eksekutor, kata Ali, akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi.

Azis sendiri juga dibebani kewajiban lain, yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Baca juga : Tak Ajukan Banding, KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin Ke Penjara

Azis dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp 515 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.