Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Terbukti Suap Penyidik AKP Robin
Azis Syamsuddin Kini Dibidik Kasus DAK Lampung Tengah
Kamis, 24 Februari 2022 09:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
BERDASARKAN putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Azis dinyatakan terbukti menyuap mantan penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi Stepanus Robin Pattuju agar lolos dari perkara DAK Lampung Tengah.
Baca juga : Terima Putusan, Azis Syamsuddin Tunggu Dieksekusi KPK
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan penyelidikan tengah berjalan. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan keterangan saksi-saksi perkara ini. “Kami pastikan siapa pun yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum akan ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Ali.
Ia mengakui pengembangan kasus ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara penyuapan yang dilakukan Azis terhadap Robin. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan tak segan menetapkan Azis sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan DAK Lampung Tengah.
Baca juga : Terbukti Suap Eks Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ghufron menjelaskan dugaan keterlibatan Azis dalam kasus DAK Lampung Tengah yang terbongkar dalam persidangannya, sudah dicatat tim jaksa penuntut umum. Fakta persidangan ini dilaporkan ke pimpinan. “Kalau dalam perkembangan kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru mereka (jaksa) akan melaporkan ke kami untuk kami kemudian tindaklanjuti,” kata Ghufron.
Sejauh ini, Azis diperkarakan lantaran menyuap Robin dan rekannya advokat Maskur Husain. Suap berkaitan dengan penanganan perkara DAK Lampung Tengah yang ditangani KPK. Perkara Azis terbongkar saat KPK melakukan penyelidikan kasus suap pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya