Dark/Light Mode

KPK Periksa Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka

Jumat, 21 Juni 2019 12:24 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Dia akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai.

"ZAS akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Ini adalah pemanggilan kedua Zulkifli. Dia sebelumnya dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (20/6). Namun, Zulkifli tak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan tugas.

Baca juga : Terbukti Sukses, Amran Minta Sejumlah Program Strategis Dipertahankan 

KPK menetapkan Zulkifli sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga telah menyuap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo dan koleganya sebesar Rp 550 juta. Suap tersebut diduga terkait pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam perkara itu, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka yakni Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, perantara suap Eka Kamaluddin, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, serta kontraktor Ahmad Ghiast. Keempatnya telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga : KPU Siapkan Saksi Ahli di Sidang Besok

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima ‎gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatannya, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada perkara kedua, Zulkifli dijerat Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor, 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.