Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi ahli untuk menghadapi sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pemeriksaan saksi diagendakan Rabu (19/6).
“Dalam persidangan di MK, yang namanya alat bukti kan menurut hukum acara itu ada bermacam-macam. Pertama yaitu surat atau dokumen. Kedua, keterangan saksi atau ahli. Sementara yang disiapkan KPU adalah surat atau dokumen. Soal surat atau keterangan ahli nanti kami siapkan, tetapi saksi untuk peristiwa apa dan ahli untuk menerangkan dan menjelaskan peristiwa yang mana, “ ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari kepada wartawan di Kantor KPU, kemarin.
Baca juga : KPU Keberatan 02 Perbaiki Permohonan ke MK
Menurutnya, saksi ahli yang akan dihadirkan tergantung kepada apa yang nantinya dibuktikan dalam persidangan. Hal ini pun disesuaikan dengan permohonan yang diajukan pemohon.
Terpisah, Jubir MK Fajar Laksono mengatakan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan saksi pada Rabu (19/6).
Baca juga : Jimly: KPU Harus Independen Saat Sidang Nanti
MK membatasi jumlah saksi dan ahli yang boleh dihadirkan oleh semua pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pilpres. “Insya Allah pemeriksaan saksi dimulai Rabu,” ujarnya. [MHS]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya