Dark/Light Mode

Fakta Sidang, Lukman Berpotensi Jadi Tersangka?

Kamis, 13 Juni 2019 12:12 WIB
Jubir KPK Febri Diansyah
Jubir KPK Febri Diansyah

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy

Fakta teranyar soal keterlibatan Lukman muncul pada persidangan terdakwa Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin kemarin.Dalam sidang yang digelar pada Rabu (12/6) itu, peran signifikan Lukman diungkap secara terang.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Nur Kholis yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang menyebut jika Lukman kekeuh memerintahkan panitia seleksi jabatan untuk segera meloloskan Haris Hasanuddin. Lukman bahkan disebut siap pasang badan atas pelantikan tersebut.

Baca juga : Sidang Perdana MK Bisa Jadi Momentum Pertemuan Jokowi-Prabowo

Tak hanya Haris Hasanuddin, Nur Kholis selaku ketua panitia seleksi juga dipaksa Lukman untuk meloloskan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Padahal, pelantikan kedua pejabat ini maladministrasi atau cacat.

"Kemarin sudah diperiksa, tapi kalau masih dibutuhkan bisa saja kami periksa dalam proses penyidikan dalam kasus ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (13/6). 

Soal kemungkinan Lukman menjadi tersangka, Febri menjawan diplomatis. 

Baca juga : Si Merah Bersisik, Potensi Ekspor dari Subang

"Proses persidangan masih berjalan Jadi kita simak dulu nanti kita lihat fakta-fakta yang muncul di persidangan tersebut," jawabnya. 

Tak hanya di kasus suap jual beli jabatan. Lukman juga bakal digarap dalam kasus lain, yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kemenag yang masih dalam tingkat penyelidikan. 

Penyelidikan baru ini terendus saat penyidik pertama kali memeriksa Lukman pada Rabu, 22 Mei 2019. Sayangnya, Febri masih irit bicara saat diminta menjelaskan detail dugaan korupsi tersebut.
"Bisa juga kembali dimintai keterangan terkait penyelidikan haji yang sedang dilakukan kemarin," tutur eks aktivis ICW ini. 

Baca juga : BNI Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Indonesia dari 5 Negara

Febri belum bisa memastikan waktu pemeriksaan Lukman. Yang jelas, kata Febri, pemanggilan politikus PPP itu akan disampaikan ke publik setelah menerima informasi jadwal resmi dari penyidik."Tergantung tim yang menangani perkara, kan banyak sekali," tandasnya. [OKT]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.