Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Program Beasiswa Santri Berprestasi 2022 Dibuka, Ini Syaratnya
Rabu, 16 Maret 2022 13:52 WIB
Sebelumnya
Berikut persyaratan PBSB:
1. Santri Warga Negara Indonesia
2. Santri yang berasal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) yang terdaftar pada Kementerian Agama.
3. Santri yang berasal dari Satuan Pendidikan (MAS/PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly) yang diselenggarakan pesantren dan/atau (MAN/SMA/SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan pesantren dan/atau menjadi bagian dari pesantren.
4. Santri mukim minimal tiga tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan pesantren (format terlampir).
5. Memiliki akhlak terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB yang direkomendasikan pimpinan pesantren dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pimpinan pesantren asal santri.
6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab
7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai nasionalisme, patriotisme, serta integritas.
10. Memiliki prestasi akademik dan nonakademik dengan melampirkan nilai raport satu tahun terakhir, piagam atau sertifikat.
Baca juga : Luhut Tak Mau Buka Big Data
11. Pilihan Program Sarjana (S1):
a. Santri tingkat akhir atau santri lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022 pada Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Madrasah Aliyah Swasta (MAS), Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.
b. Berusia maksimal (per 1 Juli 2022):
1) 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pondok Pesantren (lahir pada 1 Juli 2002, 2 Juli 2002, dan seterusnya);
2) 23 tahun untuk santri lulusan SPM/PDF/PKPPS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya).
Baca juga : Pertamina Bor Sumur Eksplorasi SRT-1X Di Musi Banyuasin
12. Pilihan Program Magister (S2):
a. Santri sarjana yang berasal dari SPM/PDF/PKPPS dan MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasidan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari pondok pesantren.
b. Berusia maksimal 35 tahun per 1 Juli 2022. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya