Dark/Light Mode

Dukung P3DN, LKPP Sediakan Klinik Konsultasi E-Katalog

Kamis, 24 Maret 2022 09:49 WIB
Klinik konsultasi katalog elektronik dan toko daring LKPP di gelaran Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali pada 22-25 Maret 2022. (Foto: Istimewa)
Klinik konsultasi katalog elektronik dan toko daring LKPP di gelaran Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali pada 22-25 Maret 2022. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Cara Manfaatkan E-Katalog

E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan LKPP. Aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari komoditas yang dibutuhkan pemerintah. Sebagai salah satu aplikasi yang menjadi “peluru” dalam sistem pengadaan pemerintah, e-katalog berinovasi dengan bertambahnya fasilitas “Pelayanan Informasi” pada laman e-katalog untuk kemudahan pengecekan jadwal dan status Kontrak katalog bagi penyedia.

Penambahan fitur ini didasari atas kebutuhan penyedia akan informasi terbaru seputar status pemrosesan pada tahap prakatalog. Fitur ini memberikan kemudahan bagi para penyedia, karena tidak perlu datang langsung ke LKPP hanya untuk mencari informasi seputar informasi seputar katalog. Penyedia cukup mengakses alamat https://katalog.lkpp.go.id/pelayanan-informasi/.

Baca juga : Sambangi KPK, Kepala Otorita IKN Konsultasikan Tata Kelola Nusantara

Dalam mengakses laman ini, penyedia juga diberikan kemudahan, tidak perlu melalui proses log in untuk melihat informasi yang dibutuhkan, seperti, jadwal pengambilan dokumen kontrak, jadwal konsultasi, dan jadwal verifikasi kontrak.

Cara pendaftaran calon penyedia dan produk pada katalog elektronik. Pertama, pendaftaran calon penyedia atau pencantuman produk dalam katalog elektronik akan diumumkan di website katalog elektronik pada menu pengumuman sesuai kategori produk yang dibutuhkan.

Kedua, calon penyedia dipersilahkan melakukan pendaftaran dan penawaran produk jika proses pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik untuk kategori atau jenis produk tersebut sudah diumumkan pada aplikasi katalog elektronik.

Baca juga : Sukseskan MotoGP Mandalika, PLN Sediakan Listrik Berkualitas Dan Andal

Ketiga, jika jenis produk sudah diumumkan, maka calon penyedia dapat mendaftar dengan langkah-langkah sebagai berikut. Calon penyedia harus memiliki akun SPSE, apabila penyedia belum memiliki akun SPSE maka calon penyedia dapat mendaftar pada LPSE terdekat untuk memperoleh akun SPSE.

Selanjutnya calon penyedia harus mendaftar pada aplikasi SIKaP dan mengisi kelengkapan kualifikasi penyedia. Setelah memiliki akun SPSE dan telah terdaftar pada aplikasi SIKaP, penyedia dapat mengakses katalog elektronik dan dapat melakukan pendaftran pada pengumuman pemilihan penyedia yang sedang berlangsung melalui tautan: https://e-katalog.lkpp.go.id/pengumuman.

Apabila kualifikasi penyedia dan syarat produk memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan pada pengumuman pendaftaran penyedia maka penyedia dapat melakukan proses pemasukan penawaran.

Baca juga : Kemenkop-LKPP Targetkan 40 Persen Produk KUMKM Masuk E-Katalog

Selanjutnya penyedia akan diverifikasi oleh verifikator katalog dan jika penyedia lulus tahap verifikasi maka dapat melanjutkan pada penandatanganan kontrak katalog serta penayangan produk. Calon penyedia dipersilahkan membaca dan mempelajari terlebih dahulu petunjuk penggunaan aplikasi prakatalog penyedia melalui tautan berikut: https://e-katalog.lkpp.go.id/unduh. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.