Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dipastikan pindah ke Provinsi Kalimantan Timur. Rencana ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melalui Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Untuk mendukung rencana pemindahan IKN, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana Presiden Jokowi untuk segera melantik Kepala Otorita IKN.
Baca juga : Ketua Banggar DPR Tawarkan 7 Langkah Tata Kelola Pangan
"Karena ini katanya kebutuhan yang mendesak, ya mungkin ada pertimbangan dari presiden juga untuk segera melakukan pelantikan agar itu semua bisa berjalan cepat," ungkap Dasco saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu (9/3).
Presiden Jokowi dikabarkan akan melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN, Kamis (1/3). Kepala Otorita IKN nantinya akan berkantor di Jakarta dan Balikpapan untuk sementara selama proses pembangunan IKN masih dalam proses. Selain untuk Kepala Otorita, kantor tersebut juga akan diperuntukan bagi Wakil Kepala Otorita dan sejumlah fungsionaris.
Baca juga : Sidang IPU Bali Komitmen Terapkan Green Agenda
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam pasal 1 angka 10, Kepala Otorita merupakan kepala pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara yang memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.
Kepala Otorita akan memegang jabatan selama lima tahun dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Tugas Kepala Otorita diatur dalam pasal 11 ayat 1, bahwa Kepala Otorita IKN bertanggung jawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.
Baca juga : Komisi IV Beri Solusi Penertiban Kebun Sawit Ilegal
Kepala Otorita IKN juga memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan untuk persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN dan daerah mitra.
"Kami prinsipnya dukung mendukung saja apapun untuk kepentingan IKN," pungkas Dasco. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya