Dark/Light Mode

Kudu Jaga Rahasia Mantan Klien, Advokat Jangan Ember

Kamis, 24 Maret 2022 13:52 WIB
Para peserta pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat dan Universitas ‎Bhayangkara Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII. (Foto: Ist)
Para peserta pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat dan Universitas ‎Bhayangkara Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan mengingatkan pentingnya menjaga rahasia klien, meskipun sudah tidak lagi bekerja sama.

Hal itu disampaikan Otto saat memberikan materi dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jakarta Barat dan Universitas ‎Bhayangkara Raya (Ubhara Jaya) Angkatan XVIII secara daring.

Baca juga : Gelar Silatnas, KNPI Mantapkan Konsolidasi Jelang Kongres

"Dalam Kode Etik Advokat ada hal-hal yang harus anda jaga betul di situ, bahwa Anda tidak boleh membuka rahasia klien Anda meskipun Anda tidak tidak lagi menjadi pengacaranya," ujar Otto.

Dia menjelaskan, sekalipun advokat itu akhirnya ‎berseteru secara hukum dengan kliennya, mereka dilarang membocorkan rahasia bekas kliennya. Hal ini adalah janji profesi advokat.

Baca juga : Kuasa Pajak Bank Panin Bantah Alirkan Duit, Hakim Ingatkan Risiko Hukum

Otto menambahkan, ketika seorang advokat membuka rahasia kliennya, dia dianggap sudah melanggar kode etik. Hal itu juga akan membuat mereka tidak lagi bisa dipercaya.

Apalagi, jika mantan kliennya mengalami kerugian karena rahasianya dibongkar, para advokat bisa terkena sanksi, baik pidana maupun perdata."Ini pelanggaran berat, ‎karena kehormatan kita (advokat) di situ. Orang datang kepada kita karena percaya," ingatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.