Dark/Light Mode

Kuasa Pajak Bank Panin Bantah Alirkan Duit, Hakim Ingatkan Risiko Hukum

Selasa, 22 Maret 2022 21:49 WIB
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)
Gedung Bank Panin. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengingatkan kuasa pengurusan pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, untuk menyampaikan keterangan yang jujur dalam persidangan.

Peringatan ini dilayangkan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri lantaran Veronika yang dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan dengan terdakwa dua eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, membantah pernah menjanjikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar kepada tim pemeriksa pajak.

Janji itu, dilontarkan Veronika agar tim pemeriksa pajak membantu mengurangi nilai pajak Bank Panin dari Rp 900 miliar menjadi Rp 300 miliar. Belakangan, ternyata Veronika hanya membayar Rp 5 miliar saja.

Baca juga : Hardik Petinggi Bank Panin Dalam Persidangan, Hakim: Jangan Berbohong!

"Karena saudara waktu itu berada di luar negeri. Kemudian owner-nya (Mu'min Ali Gunawan) juga di luar negeri. Ujung-ujungnya cuma dikasih Rp 5 miliar. Tidak mau bayar yang lain lagi. Jadi ketetapan pajak Rp 300 miliar?" tanya Hakim Fahzal, Selasa (22/3).

Veronika membantah hal itu. Dia menyatakan tidak pernah mengalirkan sejumlah uang kepada tim pemeriksa pajak. Dia juga menepis dirinya memiliki kesepakatan tertentu dengan anggota tim pemeriksa pajak.

Padahal, saat persidangan, anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar sempat menyampaikan bahwa Veronika menjanjikan commitment fee sebesar Rp 25 miliar. Hakim Fachzal pun mengingatkan Veronika. 

Baca juga : Jokowi Minta MA Genjot Upaya Strategis Kurangi Hambatan Hukum

"Silakan saja, saya tidak paksa saudara memberikan (keterangan) harus sesuai dengan keterangan Yulmanizar, tidak. Suka-suka saudara," ucap Hakim Fahzal.

Tapi Veronika tetap saja bersikukuh dengan keterangannya. Hakim Fahzal pun mengingatkan risiko hukum yang bakal diterima Veronika jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar.

"Semua terserah saudara. Saudara memberikan keterangan yang benar atau tidak, saudara yang punya risiko hukumnya. Silakan saja, saya tidak paksa saudara," tegasnya.

Baca juga : Steven Musa Sosialisasi Perda Keolahragaan Di Pademangan Timur

Dalam perkara ini, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji, mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak, yakni Yulmanizar dan Febrian.

Suap ini terkait rekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.