Dark/Light Mode

KPK Kembali Jebloskan Annas Maamun Ke Bui

Rabu, 30 Maret 2022 20:36 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Ist)
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Selain Annas, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Bupati Rokan Hulu Suparman, dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus.

Baca juga : Sandra Dewi Ajarkan Anaknya Jaga Kesehatan Gigi

Atas perbuatannya, Annas sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.