Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Tahan Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

Rabu, 2 Maret 2022 18:29 WIB
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tahun 2011-2016.

Selain Ivana, dalam kasus ini, KPK juga telah menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman. Tagop dan Johny telah ditahan KPK beberapa waktu lalu.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, Ivana ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Ivana bakal mendekam di sel tahanannya setidaknya selama 20 hari pertama, terhitung sejak hari ini hingga 21 Maret mendatang.

Baca juga : KPK Dalami Upeti Buat Bupati PPU Dari Perusahaan Penggarap Proyek

"Untuk merampungkan berkas perkara penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Maret 2022 sampai dengan 21 Maret 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Kasus ini bermula ketika pada 2015, Pemkab Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan sumber anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Salah satunya, pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp 3,1 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan diduga secara sepihak memerintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik tersangka Ivana sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Baca juga : Partai Buruh Siap Ramaikan Senayan

"Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Tsk IK (Ivana Kwelju) diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) melalui rekening bank milik tersangka JRK (Johny Rynhard Kasman) yang adalah orang kepercayaan tersangka TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman "DAK tambahan APBNP bursel"," papar mantan Wakapolda DI.Yogyakarta itu. 

Selanjutnya sekitar Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT Vidi Citra Kencana sebagai pemenang lelang.

Pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Baca juga : KPK Telisik Kesepakatan Pemberian Duit Buat Bupati Langkat Rencana Buat Pemenangan Proyek

Kemudian pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman "U/ DAK TAMBAHAN" ke rekening bank Johny.

Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 belum sepenuhnya tuntas. Adapun uang yang ditransfer oleh Ivana melalui Johny diduga selanjutnya digunakan untuk berbagai keperluan Tagop.

"KPK saat ini masih akan terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan tersangka IK untuk memenangkan berbagai proyek di Pemkab Buru Selatan," tandas Karyoto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.