Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Kembali Jebloskan Annas Maamun Ke Bui

Rabu, 30 Maret 2022 20:36 WIB
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Ist)
Eks Gubernur Riau Annas Maamun. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun setelah melakukan upaya jemput paksa, siang tadi. 

Annas merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2014 dan RAPBD TA 2015 di Provinsi Riau. Status tersangka itu sudah disandangnya sejak tahun 2015.

Baca juga : Sandra Dewi Ajarkan Anaknya Jaga Kesehatan Gigi

"Untuk kepentingan penyidikan tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM (Annas Maamun) selama 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Annas ditahan mulai hari ini sampai dengan 18 April mendatang, di Rutan KPK pada Kavling C1. Diungkapkan mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini, selama penyidikan perkara tersebut, komisi antirasuah KPK telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta.

Baca juga : KPK: Pemanggilan Andi Arief Bukan Hoaks

Annas sendiri, dijemput paksa penyidik di rumahnya, di Pekanbaru Riau lantaran dinilai tidak koperatif untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

"Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah. Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga AM dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," bebernya.

Baca juga : KSP Kawal Peningkatan Integrasi Big Data Pada Pengambilan Kebijakan

Annas Maamun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Senin (21/9) atas perkara suap alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas Maamun menjalani hukuman 7 penjara dikurangi setahun karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tapi saat ini dia masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015. Annas diduga memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau periode tahun 2009-2014 untuk memuluskan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.