Dark/Light Mode

Dirut Borneo Putra Mandiri Didakwa Suap Bupati PPU Abdul Gafur Rp 2 M

Kamis, 31 Maret 2022 23:29 WIB
Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Setelah pekerjaan selesai, Yudi menyerahkan uang yang sudah dijanjikan secara bertahap. Dalam surat dakwaan, perusahaan Yudi juga mendapat 15 paket pekerjaan lain pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten PPU di tahun 2021 dengan total nilai kontrak Rp 118.007.430.849,00.

Baca juga : KPK Dalami Permintaan Uang Bupati PPU Abdul Gafur Kepada Para Kontraktor

Atas perbuatannya, Yudi didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.