Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dirut Borneo Putra Mandiri Didakwa Suap Bupati PPU Abdul Gafur Rp 2 M

Kamis, 31 Maret 2022 23:29 WIB
Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Borneo Putra Mandiri, Ahmad Zuhdi alias Yudi, didakwa menyuap Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud sebesar Rp 2 miliar.

Yudi juga didakwa menyuap beberapa pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Yakni Plt. Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Muliadi, Rp22 juta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Edi Hasmoro, Rp 412 juta.

Kemudian, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Pemerintah Kabupaten PPU 2020-Januari 2022, Jusman, Rp 33 juta, dan Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Kabupaten PPU 2018-Januari 2022, Asdarussalam, Rp 150 juta.

Baca juga : KPK Dalami Permintaan Uang Bupati PPU Abdul Gafur Kepada Para Kontraktor

"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu, yaitu berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.617.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," ujar jaksa KPK Ferdian Adi Nugroho, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (31/3).

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2020 saat Yudi bertemu dengan Asdarussalam dan mendapat informasi terkait proyek pembangunan landscape kantor Bupati yang belum dilelangkan senilai Rp 21 miliar. Anggaran pekerjaan tersebut berada pada Dinas PUPR Kabupaten PPU.

Asdarussalam lalu menjelaskan ada commitment fee yang dikodekan dengan 'uang menguap' sebesar 5 persen yang harus diserahkan kepada Abdul Gafur Mas'ud dan sebesar 2,5 persen untuk Dinas PUPR, yakni melalui Edi Hasmoro.

Baca juga : KPK Terus Telusuri Banyaknya Fee Proyek Yang Diterima Bupati PPU Abdul Gafur

Yudi menyetujuinya dan kemudian mengikuti lelang. Dia sendiri sebelumnya pernah bertemu dengan dengan Abdul Gafur Mas'ud di Mal Balikpapan Super Blok (BSB).

"Abdul Gafur Mas'ud mengatakan kepada terdakwa bahwa 'apa yang disampaikan Asdar (Asdarussalam) kepada kamu (terdakwa) ke depannya, sama saja dengan penyampaian dari saya kepada kamu', sehingga terdakwa meyakini bahwa semua yang disampaikan oleh Asdarussalam sama dengan permintaan dari Abdul Gafur Mas'ud," tutur jaksa.

Selanjutnya, Yudi diberikan kisi-kisi atau bocoran persyaratan lelang oleh Edi Hasmoro melalui Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya.

Baca juga : KPK Terus Dalami Duit 1 M Dalam OTT Abdul Gafur Masud

Selain itu, Yudi meminta bantuan Abdul Halim selaku Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa di ULP Pemerintah Kabupaten PPU untuk mengetahui informasi jadwal tayang, undangan pembuktian, waktu pembuktian dan sanggahan atas proyek/paket pekerjaan tersebut.

"Sehingga paket pekerjaan Pembangunan Taman Landscape Depan Kantor Bupati akhirnya dimenangkan oleh PT Borneo Putra Mandiri dengan nomor kontrak 765/407/DPU-PR/IV/2020 tanggal 20 April 2020 dengan nilai kontrak Rp 24.472.507.400,00," terang jaksa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.