Dewan Pers

Dark/Light Mode

KPK Belum Temukan Kaitan Suap Bupati PPU Dengan Proyek Ibu Kota Negara

Jumat, 14 Januari 2022 02:03 WIB
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Komisi antirasuah belum menemukan bukti bahwa kasus itu berkaitan dengan proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Berita Terkait : Ini Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara

"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN? Tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).

Berita Terkait : Bendum DPC Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Haram Bupati Penajam Paser Utara

Dia mengatakan, saat ini KPK masih fokus mendalami dugaan suap yang dilakukan Abdul. Nantinya, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu akan melakukan pengembangan. "Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan," bebernya.

Berita Terkait : KPK Masih Dalami Motif Dan Modus Suap Bupati Penajam Paser Utara

Selain Abdul Gafur, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini.Kelimanya yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
 Selanjutnya