Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Belum Temukan Kaitan Suap Bupati PPU Dengan Proyek Ibu Kota Negara
Jumat, 14 Januari 2022 02:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan. Komisi antirasuah belum menemukan bukti bahwa kasus itu berkaitan dengan proyek Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga : Ini Kronologi OTT Bupati Penajam Paser Utara
"Apakah pembangunan untuk menyangga IKN? Tadi juga belum terlihat di dalam ekspose untuk menetapkan atau menaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/1).
Baca juga : Bendum DPC Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Haram Bupati Penajam Paser Utara
Dia mengatakan, saat ini KPK masih fokus mendalami dugaan suap yang dilakukan Abdul. Nantinya, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu akan melakukan pengembangan. "Tidak tertutup kemungkinan ada pengembangan pada saat penyidikan," bebernya.
Baca juga : KPK Masih Dalami Motif Dan Modus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Selain Abdul Gafur, KPK menetapkan lima tersangka lain dalam kasus ini.Kelimanya yakni pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi, Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya