Dark/Light Mode

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,5 M

Senin, 6 Desember 2021 11:34 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 519 juta).

"Terdakwa (Azis) telah memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca juga : Azis Syamsuddin Jalani Sidang Perdana Senin Depan

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah tahun anggaran 2017.

Kasus itu diselidiki KPK pada Oktober 2019. Saat kasus tengah diusut, Azis dan koleganya, Aliza Gunado, diduga mengetahui akan terseret dalam kasus itu. Keduanya lantas mencari cara agar namanya tidak dikaitkan dalam perkara yang diusut oleh komisi antirasuah itu.

Azis kemudian meminta bantuan kepada anggota Polri Agus Setiadi untuk dicarikan kenalan di KPK. Agus kemudian merekomendasikan Robin yang saat itu masih menjadi penyidik di KPK.

Baca juga : Azis Syamsuddin Segera Disidang

Mantan Ketua Komisi III DPR itu kemudian meminta Robin datang ke rumahnya di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan untuk membicarakan kasus di Lampung Tengah pada Agustus 2020. Robin ditemani pengacara Maskur Husain.

Dalam pertemuan itu, Robin dan Maskur meminta Azis untuk menyiapkan uang Rp 4 miliar untuk menutup namanya dan Aliza dalam kasus di Lampung Tengah. Azis saat itu langsung menyanggupi permintaan Robin dan Maskur.

"Dengan perhitungan masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dari terdakwa dan Aliza Gunado, dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta," beber Jaksa Lie.

Baca juga : KPK Dalami Pemberian Suap Dari Azis Syamsuddin Ke Eks Penyidik KPK

Sisa pembayarannya dilakukan secara bertahap sejak 5 Agustus 2020 sampai Maret 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.