Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Dalami Permintaan Uang Bupati PPU Abdul Gafur Kepada Para Kontraktor

Selasa, 8 Maret 2022 09:23 WIB
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Masud. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permintaan uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kepada para kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayahnya.

Hal ini didalami saat penyidik komisi pimpinan Firli Bahuri cs memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU, Senin (7/3).

Baca juga : KPK Dalami Perintah Bupati Langkat Tentukan Nilai Fee Proyek Bagi Kontraktor

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya permintaan uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) baik secara langsung pada para kontraktor maupun melalui pihak-pihak tertentu di SKPD pada Pemkab PPU yang memiliki proyek pekerjaan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).

Ketiga saksi itu adalah Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Direktur Perumda Benua Taka Energi Bahrun Genda, dan Direktur Perumda Benua Taka Heriyanto.

Baca juga : Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Mimika, KPK Dalami Aliran Uang Dari Sub Kontraktor

KPK menetapkan Abdul Gafur Mas'ud sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (13/1).

Tak hanya Abdul Gafur, KPK juga menjerat lima orang lainnya sebagai tersangka kasus ini. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif Abdul Gafur dan 10 orang lainnya yang diciduk tim satgas dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Penajam Paser Utara, Rabu (12/1) lalu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.