Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Rahmat Effendi Paksa Camat Dan ASN Setor Duit Untuk Percepat Pembangunan Glamping

Jumat, 8 April 2022 14:08 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memaksa para camat dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi menyetor sejumlah uang demi mempercepat pembangunan glamorous camping (glamping) miliknya di Cisarua, Jawa Barat.

Informasi tersebut didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Neneng Sumiati, ASN Pemkot Bekasi Lintong, dan Camat Medan Satriya Erliani, yang diperiksa di Gedung KPK pada Kamis (7/4) kemarin.

Baca juga : Sawah Di Padang Kekeringan, Kementan Sarankan Petani Ikut Asuransi Pertanian

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan peran aktif RE agar para camat maupun ASN di Pemkot Bekasi menyetor sejumlah uang yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (8/4).

KPK mengembangkan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat yang menjerat Rahmat Effendi. KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Dinsos DKI Terjunkan Ratusan Petugas Pantau Titik Rawan Gepeng

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi), sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," ungkap Ali, Selasa (4/4).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.