Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sawah Di Padang Kekeringan, Kementan Sarankan Petani Ikut Asuransi Pertanian
Kamis, 7 April 2022 19:24 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta kepada petani di Kota Padang, Sumatera Barat, mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau Asuransi Pertanian. Hal itu mengantisipasi kerugian yang timbul akibat kekeringan yang terjadi di atas areal sawah petani seluas 12 hektare.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) tak menampik pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OTP (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.
“Oleh karenanya harus ada program perlindungan bagi petani. Nah, AUTP ini diluncurkan dalam kerangka melindungi petani agar tak mengalami kerugian akibat gagal panen, karena serangan OPT maupun perubahan iklim," kata Mentan SYL.
Baca juga : Ombudsman & Kementan Pantau Panen Padi Di Indramayu
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, dengan mengikuti program yang juga disebut Asuransi Pertanian itu, petani akan mendapatkan pertanggungan setiap kali mengalami gagal panen.
“Tentu ada beberapa persyaratan gagal panen yang dipertanggungkan oleh asuransi. Setiap kali mengalami gagal panen karena beberapa persoalan yang dipersyaratkan oleh asuransi," ujar Ali.
Menurut Ali, pertanggungan yang diberikan oleh asuransi pertanian adalah Rp 6 juta per hektar per musim. Dengan program Asuransi Pertanian, petani tetap dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya ketika mengalami gagal panen.
Baca juga : Negara Sekutu Berlomba Modernisasi Persenjataan
“Dengan program ini, kami ingin ketahanan pangan dan produktivitas pertanian tak terganggu. Dengan Asuransi Pertanian, petani dapat memiliki modal kembali untuk mengembangkan kembali pertaniannya," ujar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan Indah Megahwati menambahkan, ada beberapa persyaratan bagi petani yang ingin mengikuti program AUTP.
Yakni, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kemudian petani membayar premi sebesar Rp 36 ribu per musim per hektare dari total premi Rp 180 ribu per musim per hektare. Sisanya, Rp 144 ribu per musim per hektare disubsidi oleh pemerintah melalui APBN.
Baca juga : Produksi Bawang Merah Stabil, Kementan dan Perhorti: Tidak Perlu Impor
Selamjutnya, petani harus mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum musim tanam.
“Ada banyak manfaat dari program Asuransi Pertanian ini. Jadi, kami mengimbau agar petani mengikuti program perlindungan ini agar budidaya pertanian mereka berjalan dengan baik," tandas Indah. [WHY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya