Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Rahmat Effendi, KPK GarapLagi Sekda Pemkot Bekasi

Senin, 14 Maret 2022 12:45 WIB
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil Sekda Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (14/3).

Baca juga : Kasus Korupsi DAK, KPK Garap Bupati Karimun Aunur Rafiq

Sebelumnya, Reny sudah dua kali dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus ini. Yakni, pada Kamis (17/2), dan Selasa (22/2). Dalam pemeriksaan itu, Reny mengembalikan uang yang diterimanya kepada tim penyidik. Uang itu selanjutnya akan dianalisis tim penyidik untuk melengkapi berkas Rahmat Effendi.

Selain mengembalikan uang yang diterimanya, dalam pemeriksaan tersebut, Reny dicecar tim penyidik mengenai aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. "Masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka RE," imbuhnya.

Baca juga : KPK Dalami Arahan Rahmat Effendi Ke Ajudan Soal Aliran Duit Suap

KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.