Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muchammad Romahurmuziy. Dia bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) pada 2018.
"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018 di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, Jaksel, atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy, mantan Ketua Umum PPP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (22/3).
Baca juga : Cegah Korupsi, KPK Beri Masukan Ini Kepada Kepala Otorita IKN Nusantara
Romi sendiri terpantau memenuhi panggilan. Dia sudah memasuki ruang pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB. Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan tersebut.
Yang pasti, agenda pemeriksaan ini tak lama setelah penyidik memeriksa mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, pada Kamis, 24 Februari lalu.
Baca juga : Kasus e-KTP, KPK Garap Mantan Pejabat Kemendagri Dan Eks Direktur Produksi PNRI
Budi merupakan terpidana kasus suap pengurusan DAK Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya