Dark/Light Mode

Kasus e-KTP, KPK Garap Mantan Pejabat Kemendagri Dan Eks Direktur Produksi PNRI

Senin, 21 Maret 2022 12:08 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketiganya adalah mantan Kepala Subdit Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Muhammad Wahyu Hidayat,  eks Direktur Produksi Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI)/Direktur Reycon Integrated Solusi, Yuniarto, dan Setyo Dwi Suhartanto selaku karyawan swasta.

Baca juga : Hadapi Banyak Tantangan, Ini Strategi Kementan Tingkatkan Produksi Pangan

Mereka diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PTS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam lewat pesan singkat, Senin (21/3).

Paulus menyandang status tersangka kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu sejak 13 Agustus 2019. Namun, hingga saat ini KPK belum menahan Paulus Tannos. Sebab, Paulus berada Singapura.

Baca juga : Diungkap Waka KPK, Ada Mantan Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar, Diduga Hasil Gratifikasi

"Paulus Tannos ini domisilinya sekarang sudah di Singapura, dan KPK beberapa kali sudah kembali mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Saya tidak tahu apakah sudah ada balasan, nanti akan kami periksa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.