Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah Jadi Tersangka

Bukan Mahasiswa, Pembakar Pospol Pejompongan Gerombolan Dari Bekasi

Selasa, 12 April 2022 19:08 WIB
Pos Polisi Pejompongan yang dibakar perusuh Senin (11/4). (Foto: Dede/RM)
Pos Polisi Pejompongan yang dibakar perusuh Senin (11/4). (Foto: Dede/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat sudah menangkap dan menetapkan tiga pelaku pembakaran Pos Polisi (Pospol) Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (12/4).

Ketiga tersangka berinisial AF (17), RS (22) dan RE (19). Mereka merupakan satu kelompok yang berasal dari Kota Bekasi.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, para tersangka merupakan kelompok pengunjuk rasa di DPR. Kemudian mereka bergerak ke Pejompongan.

Baca juga : Kapolri Dapat Wanginya

"Kami dari semalam telah bergerak cepat mencari siapa yang melakukan pembakaran dan Alhamdulilah, penangkapan terhadap tiga orang pelaku berhasil dilakukan oleh Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat," kata AKBP Setyo kepada wartawan, Selasa (12/4).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti pecahan botol.

"Dari keterangan pelaku, pecahan botol itu merupakan bom molotov. Kami juga sita rekaman CCTV, hasil olah TKP dan hasil patroli cyber di media sosial," ujarnya.

Baca juga : Polda Metro Benarkan Pos Polisi Pejompongan Dibakar Massa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Wardana menambahkan, pembakaran Pospol Pejompongan terjadi setelah aksi demonstrasi mahasiswa di DPR membubarkan diri. Para tersangka ini kemudian bergerak ke arah Pejompongan dan melakukan pembakaran dengan bom molotov.

"Bom molotov (terbuat) dari botol yang diisi oleh bahan bakar minyak (BBM), kemudian dibakar dan dilempar (ke Pospol)," jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran Jo 170 KUHP dengan ancaman penjara selama 5 tahun. (DRS)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.