Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Duga Ada Upaya Kesampingkan Aturan Dalam Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Selasa, 8 Maret 2022 09:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, ada upaya untuk mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam pengerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa dua saksi dari pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Kedua saksi dimintai konfirmasi soal pelaksanaan teknis yang dilakukan baik oleh kontraktor maupun konsultan perencana.
Baca juga : KPK Ajak Negara Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit Dalam Pemberantasan Korupsi
"Di mana, diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini agar mengesampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/3).
Kedua saksi yang diperiksa KPK yakni Koordinator Project Manager PT Waringin Megah, Daem Nova Prihanto dan swasta atas nama Achilees Hugo Krisna Noya.
Baca juga : Mahfud: Wadas Tenang, Jangan Terprovokasi!!
Sementara saksi dari tim Estimator PT Waringin Megah, Julistiana tidak dapat hadir di pemeriksaan dan mengonfirmasi untuk melakukan penjadwalan ulang.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.
Baca juga : Tinjau Lokasi IKN, Kapolri Ingin Pastikan Proses Pembangunan Berjalan Lancar
Komisi antirasuah telah melakukan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sebelumnya, KPK telah memanggil dan memeriksa Direktur PT Kuala Persada Papua Nusantara, Mohammad Ilham Danto dan Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika, Melkisedek Snae, Selasa (11/5/2021) lalu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya