Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Teken Kerja Sama Dengan KPK Dan BPKP

Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi

Kamis, 14 April 2022 11:23 WIB
Penandatanganan Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono, di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, di Jakarta, pada Rabu (13/4). (Foto: Humas Kemendagri)
Penandatanganan Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono, di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, di Jakarta, pada Rabu (13/4). (Foto: Humas Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri, KPK, dan BPKP sepakat meningkatkan kerja sama untuk pencegahan korupsi. Kerja sama tersebut tertuang dalam Naskah Pedoman Pelaksanaan Monitoring Centre for Prevention (MCP).

Naskah itu ditandatangani Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak, (Plt) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Penyelenggaraaan Keuangan Daerah BPKP Raden Suhartono, di Gedung Inpektorat Jenderal Kemendagri, di Jakarta, pada Rabu (13/4).

Penandatanganan naskah pedoman tersebut merupakan tindak lanjut atas launching bersama pengelolaan MCP oleh Mendagri Tito Karnavian, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Kepala BPKP M Yusuf Ateh sebagai upaya penguatan sistem pencegahan korupsi.

Baca juga : Kadin-BSSN Kerja Sama Tingkatkan Keamanan Siber Nasional

Dalam sambutannya, Tumpak menerangkan, dalam Pedoman Pelaksanaan MCP ini akan terdapat panduan yang memuat 8 area intervensi/ atau 8 area potensi korupsi, 38 indikator dan 88 indikator yang nantinya akan sangat dinamis sesuai dinamika penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

"Tujuan MCP sendiri yaitu mendorong pemerintah daerah bisa melakukan transformasi nilai dan praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Tumpak, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4).

Dia menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) baik di pusat maupun daerah untuk menjadi agen yang memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Baca juga : Teken Kerja Sama, BRI Dan LPEI Genjot UMKM Tembus Ekspor

Untuk itu, ia mengajak ketiga lembaga yang telah bersinergi di pusat (Kemendagri, KPK dan BPKP) untuk menaruh perhatian bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsi lewat nilai MCP.

"Untuk itu, upaya kita bersama harus kuat untuk memberikan atensi lebih bagi daerah yang masih lemah sistem pencegahan korupsinya," imbuhnya.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Yudiawan menerangkan, sejak tahun 2004 hingga tahun 2022 KPK telah memetakan korupsi di berbagai bidang, baik korupsi bidang penegakan hukum, korupsi di bidang politik, korupsi bidang bisnis, dan seterusnya.

Baca juga : Moeldoko Jempolin Perlindungan Anak Dan Perempuan Lewat Pengesahan UU TPKS

Delapan area intervensi dalam MCP adalah hasil kajian panjang, di mana korupsi sering terjadi pada area-area tersebut di daerah-daerah yang pernah terjadi tindak pidana korupsi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.