Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Dua minggu menjelang Lebaran, baru PNS saja yang senyumnya lebar. Para abdi negara itu, akan mendapatkan THR full, gaji ke-13 dan mendapatkan bonus tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Sementara pegawai non PNS dan rakyat masih gelap.
Kabar soal THR PNS ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kemarin. Dia menggelar jumpa pers khusus soal THR PNS secara online. Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dan Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro.
Baca juga : Jelang Lebaran, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 46,85 T
Dalam paparannya, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Pada tahun ini, PNS juga dapat bonus tukin 50 persen.
Menurut Sri Mulyani, pemberian THR dan gaji ke-13 bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan pelayanan masyarakat. Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan Juli.
Baca juga : Mall Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar
“Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini dapat menambah daya beli masyarakat serta mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya.
THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 3,3 juta orang.
Baca juga : LPS Ingatkan Perbankan Transparan Soal Produk Yang Dijualnya
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 34,3 triliun untuk pembayaran THR. Dana tersebut terdiri dari Rp 19,3 triliun untuk aparatur negara yang bekerja pada instansi pusat yang anggarannya telah disediakan pada masing-masing Kementerian/ Lembaga. Sekitar Rp 15 triliun untuk pembayaran THR bagi aparatur negara yang bekerja pada pemerintah daerah.
“Pembayaran THR mulai dilakukan 18 April 2022,” tukas Sri Mulyani.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya