Dark/Light Mode

Menjelang Lebaran

Baru PNS Yang Senyumnya Lebar

Minggu, 17 April 2022 06:35 WIB
Ilustrasi THR PNS. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi THR PNS. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro meminta, Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Walikota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden soal THR dan gaji ke-13 dengan membuat Peraturan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

Lalu bagaimana dengan yang pegawai non PNS? Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah optimis, pengusaha bakal membayar THR secara penuh kepada pekerja dan buruh pada tahun ini. Pasalnya, perekonomian saat ini relatif membaik dibandingkan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.

Baca juga : Jelang Lebaran, BRI Siapkan Uang Tunai Rp 46,85 T

Hal ini bisa dilihat dengan peningkatan aktivitas pekerja dan buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha. Baik di sektor formal maupun informal, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.

Bagaimana tanggapan pengusaha soal permintaan pembayaran THR full? Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran mengatakan, tidak semua pengusaha bisa membayar full THR. Kenapa? Karena masih banyak pelaku usaha di Industri Pariwisata, khususnya hotel dan restoran yang masih belum untung.

Baca juga : Mall Tunjungan Plaza Surabaya Terbakar

Sementara, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, pembayaran THR kepada pekerja swasta sama pentingnya dengan pemberian THR kepada PNS. Menurutnya, THR akan mendorong pertumbuhan ekonomi karena tingginya kontribusi dari elemen konsumsi. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.