Dark/Light Mode

Pamer Meme Jokowi Nanya THR

Sri Mulyani Tidak Kuat Nahan Tawa

Rabu, 20 April 2022 06:40 WIB
Meme berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah. (Foto: Istimewa).
Meme berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
Unggahan Sri Mulyani ini langsung dibanjiri komentar para warganet. Sampai tadi malam, unggahan itu sudah dikomentari 2.900 kali.

Politisi PDIP, Rieke Diah Pitaloka ikut ngakak melihat meme yang dipajang Sri Mulyani itu. “Saya orang Depok, Bu,” tulisnya di akun @riekediahp, sambil memasang tiga emoji tertawa. “Semangat dan sehat selalu,” lanjutnya.

Baca juga : Masyarakat NTB Mulai Kepincut Pakai FABA Untuk Bahan Bangunan

Beragam komentar juga muncul di Twitter. "Waduh, berarti orang Depok terkenal tidak sabaran ya," canda @sripujiastuti1213.

Ada juga warganet yang mengucapkan terima kasih ke Sri Mulyani atas pencairan THR dan gaji ke-13 itu. "Akhirnya, pertanyaan emak gue tiap hari terjawab. Terima kasih banyak Bu Sri Mul," tulis @lanyauthentic.

Baca juga : Bagikan BLT, Jokowi Harap Daya Beli Masyarakat Bisa Lebih Baik

Sedangkan @boim_ziqri_bintang menyarankan agar Sri Mulyani menunda THR untuk ASN yang suka nyinyir ke pemerintah. "Bu, pegawai negeri yang suka nyinyir sama pemerintah nggak usah dikasih THR-nya pleesss. Hehehe," tulisnya.

Untuk proses pencairan THR ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga ikut sibuk. Tito menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD TA 2022 untuk PNS di daerah. Dalam SE itu, Tito meminta Pemda mencairkan THR minimal H-10.

Baca juga : Sri Mulyani Masih Godok Aturan Pajak Karbon

Bagi daerah yang belum menyediakan atau tidak cukup tersedia anggaran dalam APBD TA 2022, Tito meminta gercep. Seperti, mengoptimalkan pemanfaatan belanja gaji dan tunjangan pada APBD TA 2022, atau melakukan pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD 2022 yang bersumber dari belanja tidak terduga.

“Pengelolaan anggaran Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2022 tersebut dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ucap mantan Kapolri itu. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.