Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Jadi Diterapkan 1 April
Sri Mulyani Masih Godok Aturan Pajak Karbon
Jumat, 1 April 2022 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menunda pengenaan pajak karbon yang rencananya diberlakukan mulai 1 April 2022.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Kementerian Keuangan masih membahas harmonisasi aturannya. Agar sesuai dengan peta jalan penurunan emisi karbon hingga mencapai emisi nol bersih pada tahun 2060.
“Pelaksanaan pajak karbon seharusnya dilakukan pada 1 April 2022. Namun kami masih harus melakukan koordinasi untuk mensinkronkan road map,” kata Sri Mulyani dalam acara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 3rd Legal Forum yang disiarkan secara virtual, kemarin.
Baca juga : NasDem Minta Sahroni Mulai Turun Sapa Warga
Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP), pajak karbon dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
Sri Mulyani menerangkan, pengenaan pajak karbon sangat rumit. Dari sisi harga misalnya, harga karbon di dunia berbeda-beda sehingga menimbulkan risiko kebocoran.
Dia mencontohkan, di Jepang, pajak karbon dikenakan 3 dolar Amerika Serikat (AS) per ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Sedangkan di Prancis, tarifnya mencapai 49 dolar AS per ton CO2e. Sementara, di Spanyol, tarif pajak karbon yang dikenakan mencapai 17,48 dolar AS per ton CO2e untuk semua sektor emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari gas HFCs, PFCs, dan SF6.
Baca juga : Susah-susah Gampang Usut Kelangkaan Minyak Goreng
Karena itu, perdagangan karbon antarnegara biasanya membutuhkan kesepakatan global.
“Berdasarkan perhitungan, dunia akan berhasil mengatasi perubahan iklim akibat emosi karbon, jika harga karbon itu bisa mencapai 125 dolar AS, “ jelasnya.
Menurut dia, penundaan ini karena Indonesia akan mengimplementasikan pajak karbon secara hati-hati dan bertahap.
Baca juga : Harga Pertamax Diusulkan Naik, Kementerian ESDM Masih Pelototi Harga Minyak Dunia
Terlebih, saat ini seluruh negara di dunia masih berkutat dalam situasi pandemi dan sedang berupaya memulihkan ekonomi. Dia tak ingin mekanisme pasar karbon justru menghambat pemulihan ekonomi.
“Kami menjaga agar pelaksanaan pengenaan pajak karbon ini bisa berjalan baik dan tidak mengganggu pemulihan ekonomi kita,” ujar dia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya